Minggu, 04 Juni 2017

Pengertian Sertifikat K3

Pengertian Sertifikat K3

Pengertian Sertifikat K3 - Awal kita mesti mengerti apa yang disebut dengan KOMPETENSI? Berdasarkan pada arti estimologi kompetensi disimpulkan jadi kekuatan yang diperlukan untuk lakukan atau melakukan pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja. Hingga dapatkah dirumuskan kalau kompetensi disimpulkan jadi kekuatan seorang yang bisa terobservasi meliputi atas pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja dalam merampungkan satu pekerjaan atau pekerjaan sesuai sama standard performa yang diputuskan.

Ke-2 kita harus juga mengerti apa yang disebut dengan STANDAR KOMPETENSI? Berdasarkan pada arti bhs, standard kompetensi kerja terbentuk atas kata standard serta kompetensi kerja. Standard disimpulkan jadi “ukuran” spesifik yang disetujui digunakan jadi patokan, sedang kompetensi disimpulkan jadi kekuatan yang diperlukan untuk lakukan atau melakukan pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja. Dengan kata lain, yang disebut dengan Standard Kompetensi yaitu rumusan mengenai kekuatan yang perlu dipunyai seorang untuk lakukan satu pekerjaan atau pekerjaan yang dilandasi atas pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja sesuai sama unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Sertifikasi Pakar K3 Umum BNSP adalah sertifikasi Nasional berbasiskan kompetensi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang setelah itu disingkat SKKNI. SKKNI yaitu rumusan kekuatan kerja yang meliputi segi pengetahuan, ketrampilan serta/atau ketrampilan dan sikap kerja yang relevan dengan proses pekerjaan serta prasyarat jabatan yang diputuskan sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi kompetensi adalah bukti pernyataan atas ketrampilan seorang dalam bagian K3. Perubahan serta persaingan dalam dunia industry terlebih dengan terbukanya lapangan kerja untuk warga asing untuk masuk ke Indonesia, semakin tingkatkan persaingan dalam peroleh lapangan kerja. Tak ada jalan lain untuk seseorang pekerja untuk dapat berkompetisi dalam peroleh serta menjaga pekerjaannya terkecuali dengan tingkatkan kompetensinya dalam bagian ketrampilan yang digelutinya. Karenanya dibutuhkan kursus atau training berbasiskan kompetensi sesuai sama keperluan dunia industry. Depnakertrans begitu mengerti hal itu terutama dalam bagian kesehatan serta keselamatan kerja (K3) dengan menerbitkan satu referensi standard kompetensi dalam bagian K3 yang di kenal dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesehatan serta Keselamatan Kerja (SKKNI K3) dengan surat ketentuan Nomor : 42/MEN/III/2008.

Di dalam SKKNI K3 itu dinyatakan hal yang melatar belakangi dikeluarkannya SKKNI K3 itu seperti cuplikan tersebut : ”Sesuai dengan ketetapan dalam Undang-undang No 13 th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan, tiap-tiap perusahaan harus melakukan usaha Keselamatan serta Kesehatan Kerja membuat perlindungan keselamatan tenaga kerja serta fasilitas produksi. Karenanya dibutuhkan tenaga-tenaga K3 yang profesional serta kompeten dalam meningkatkan, mengkoordinir, memfasilitasi serta melakukan program-program K3 dalam perusahaan. Berkenaan dengan keperluan itu, dibutuhkan pembinaan serta pengembangan kompetensi SDM K3 untuk beragam bagian ketrampilan serta bagian aktivitas. Untuk penuhi tuntutan dunia usaha baik didalam ataupun tingkat global dibutuhkan standard kompetensi untuk pakar K3 itu yang disadari baik nasional ataupun internasional hingga dapat berkompetisi dengan tenaga K3 dari luar negeri. Satu diantara bagian kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia usaha yaitu Pakar K3 untuk tingkat paling utama, madya serta muda yang dituangkan dalam SKKNI bagian Keselamatan serta Kesehatan Kerja”.

SKKNI K3 ini merujuk pada beragam standard baik dari dalam ataupun luar negeri hingga sertifikasi kompetensi yang dibuat diinginkan bisa setara dengan kompetensi di negara yang lain. Kompetensi ini disusun oleh Tim Tehnis yang dibuat oleh Departemen Tenaga Kerja serta Transmigrasi berbarengan beberapa pemangku kebutuhan K3 seperti dari lembaga pemerintah, DK3N, asosiasi entrepreneur, kelompok industri, asosiasi profesi K3, instansi kursus K3, serta Serikat Pekerja. Dalam pengaturan SKKNI ini tim mengadop standard kompetensi K3 Australia untuk sertifikat IV, Diploma serta Advanced. SKKNI K3 ini diinginkan bisa jadi referensi untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi pekerja-pekerjanya dalam bagian K3. SKKNI K3 ini akan menolong perusahaan dalam tingkatkan daya saing dalam dunia global terutama terkait dengan SDM K3, hingga diinginkan kekuatan pakar K3 Indonesia bisa sejajar dengan negara lain yang bakal jadi kesempatan untuk masuk dunia kerja global serta demikian sebaliknya jadi filter untuk tenaga kerja asing yang bakal bekerja di Indonesia. Dengan mempunyai sertifikasi Pakar K3 Umum BNSP yaitu sebagai bukti kompetensi seorang yang bisa disejajarkan dengan sertifikasi Internasional atau sertifikasi yang di keluarkan oleh Negara lain seperti NEBOSH, British Safety Council, ROSPA, dan lain-lain.

Pengertian Sertifikat K3

UU RI Nomor 13 th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan PASAL 18 mengatakan :

(1) Tenaga kerja memiliki hak peroleh pernyataan kompetensi kerja sesudah ikuti kursus kerja yang diadakan instansi kursus kerja pemerintah, instansi kursus kerja swasta, atau kursus ditempat kerja ;

(2) Pernyataan kompetensi kerja seperti disebut dalam ayat (1) dikerjakan lewat sertifikasi kompetensi kerja ;

(3) Sertifikasi kompetensi kerja seperti disebut dalam ayat (2) dapatlah diikuti oleh tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman ;

(4) Untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja dibuat tubuh nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang berdiri sendiri.

Dalam undang-undang ini dengan cara terang dijelaskan kalau instansi yang memiliki otoritas dalam memberi sertifikasi kompetensi kerja termasuk juga pakar K3 umum yaitu BNSP yang berbentuk indepeden. Sertifikat Pakar K3 umum BNSP yaitu sertifikat berskala Nasional serta Internasional yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Telah semestinya usaha pemerintah dalam memberi sertifikasi kompetensi ini di dukung oleh semuanya pihak termasuk juga kalang industry manfaat tingkatkan kwalitas kompetensi kerja beberapa pekerja Indonesia hingga sejajar serta dapat berkompetisi dengan Negara-negara lain.

Satu diantara usaha yang bisa dikerjakan yaitu dengan mempersiapkan materi training berbasiskan kompetensi atau di kenal dengan Competency Based Training (CBT). HSP Academy jadi instansi training dalam bagian K3 serta Lingkungan sudah mempersiapkan materi-materi training berbasiskan kompetensi yang merujuk pada SKKNI serta keperluan dilapangan. Materi-materi training dalam K3 yang kami sediakan senantiasa di perbaharui tiap-tiap sebagian bln. sekali sesuai sama perubahan serta masukan dari beberapa pakar dalam bagian K3. Training K3 berbasiskan kompetensi di HSP Academy yaitu mempersiapkan beberapa peserta training untuk siap turun kelapangan sesuai sama keperluan perusahaan. Selain materi-materi training HSP Academy merujuk pada SKKNI, kami juga merujuk pada beberapa standard internasional seperti OSHA, British Council, ROSPA, CSB, NIOSH, ILO, dan lain-lain. Hal semacam ini dikerjakan yaitu untuk penuhi keperluan dunia industry pada pekerja-pekerja yang mempunyai kompetensi sesuai sama standard dalam bagian K3.

Training K3 berbasiskan kompetensi yaitu pilihan yang pas untuk perusahaan untuk bertambah produktifitas pekerja hingga bisa mensupport perubahan perusahaan serta tingkatkan daya saing dalam masa global.

HSP Academy


materi k3 migas
gaji ahli k3 umum
standar gaji ahli k3 umum terbaru
cara mendapatkan sertifikat k3 umum
gaji k3 migas
k3 migas cepu
gaji k3 rumah sakit
gaji hse fresh graduate

1 komentar:


  1. I'm fully happy might found this post using Google.
    Admire your work and maintain sharing your info.
    prasmanan prasmanan prasmanan prasmanan prasmanan

    BalasHapus